*Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Setujui Perda Inovasi Daerah pada Pembukaan Masa Sidang 2026.*

Rabu, 18 Februari 2026.
Bekasi kompas rakyat
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan perayaan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada pembukaan masa sidang anggaran tahun 2026 sekaligus persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah menjadi Peraturan Daerah. Rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi, Sekretariat Daerah, Pejabat Eselon II dan III, para Camat serta Lurah se-Kota Bekasi.
Dalam forum tersebut, Tri Adhianto menyampaikan penghargaan dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 53 yang telah merancang dan membahas Raperda tentang Inovasi Daerah hingga dapat disetujui bersama.
Tri Adhianto menegaskan bahwa inovasi daerah memiliki dasar hukum yang sebagaimana kuat diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 286, yang menyebutkan bahwa Pemerintahan Daerah dapat melakukan inovasi dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, inovasi daerah merupakan salah satu instrumen yang terbukti mampu membawa perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ke arah yang lebih baik, sekaligus meningkatkan daya saing daerah. Di era globalisasi saat ini, peningkatan daya saing menjadi hal yang penting agar daerah mampu bersaing, baik dalam skala regional, nasional, maupun internasional.
Kita harus berani melakukan terobosan, mempercepat pelayanan, dan menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat. Inovasi harus berdampak nyata, terukur, dan dirasakan langsung oleh warga,” tegas Tri Adhianto.
Ia juga menambahkan bahwa regulasi ini menjadi payung hukum sekaligus dorongan moral bagi seluruh perangkat daerah untuk terus berkreasi dan tidak terjebak dalam pola kerja yang stagnan.
“Saya mengajak seluruh perangkat daerah untuk meninggalkan ego sektoral. Mari kita memperkuat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif, karena hanya dengan sinergi kita bisa membawa Kota Bekasi melompat lebih jauh..” lanjutnya.
Dengan disahkannya Perda tentang Inovasi Daerah, diharapkan seluruh perangkat daerah mampu menghadirkan terobosan yang berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Kota Bekasi.
Ia menambahkan, pelaksanaan inovasi daerah di Kota Bekasi selama ini telah meraih banyak penghargaan, baik di tingkat provinsi maupun nasional, sebagai bukti komitmen dan kerja bersama yang terus diperkuat.
(ADV )











