IWO-I Bekasi Soroti Penunjukan Pejabat oleh Plt Bupati, Dinilai Abaikan Sense of Crisis

CIKARANG PUSAT — KOMPAS RAKYAT

Kebijakan penunjukan pejabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, kembali memicu polemik di ruang publik. Keputusan menunjuk Dede Chairul sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) melalui Surat Nomor 800.1.3.1/1379–BKPSDM/2026 serta Agung Mulya sebagai Sekretaris Dinas Arsip lewat Surat Nomor 800.1.3.1/1359–BKPSDM/2026 dinilai sejumlah pihak sebagai langkah yang tidak sensitif terhadap situasi pemerintahan daerah pasca operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember lalu.

Kritik keras datang dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi. Organisasi profesi jurnalis tersebut menilai kebijakan itu menunjukkan pemerintah daerah kehilangan sense of crisis di tengah upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap birokrasi.

Menurut IWO Indonesia, kedua pejabat yang ditunjuk pernah beberapa kali dipanggil penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan praktik ijon proyek yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sorotan juga datang dari kalangan pengamat. Ketua Institut Kajian Strategis (INKASTRA), Fathur, menyebut polemik ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga rekam jejak kinerja. Ia menilai sejumlah pekerjaan infrastruktur pada dinas tempat pejabat tersebut sebelumnya bertugas sempat menuai kritik publik terkait kualitas hasil pekerjaan.

“Masalahnya bukan sekadar siapa yang dipilih, tetapi bagaimana pemerintah membaca situasi sosial dan kepercayaan publik yang sedang rapuh,” ujar Fathur seperti dikutip dari Bekasi Ekspres.

IWO Indonesia juga menyoroti kemungkinan persoalan dari sisi regulasi. Organisasi itu mengingatkan bahwa pengangkatan pejabat dalam birokrasi pemerintahan harus berlandaskan sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sistem tersebut menekankan bahwa promosi jabatan harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, serta rekam jejak kinerja secara objektif.

Selain itu, organisasi tersebut menilai penunjukan pejabat yang sedang berada dalam sorotan hukum berpotensi menggerus prinsip integritas birokrasi dan semangat good governance yang selama ini digaungkan pemerintah.

Sekretaris DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Karno Jikar, menyebut keputusan tersebut sebagai langkah yang berisiko memperburuk persepsi publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

“Ini bukan sekadar rotasi biasa. Di tengah upaya memulihkan kepercayaan publik setelah OTT KPK, keputusan ini justru memunculkan tanda tanya besar di masyarakat,” ujar Karno dalam pernyataan tertulisnya.

Ia menambahkan, IWO Indonesia akan terus memantau perkembangan kebijakan tersebut dan mendorong pemerintah daerah agar mengevaluasi keputusan yang berpotensi menimbulkan polemik baru.

Menurut Karno, transparansi dan akuntabilitas dalam pengisian jabatan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. “Jika pemerintah ingin membangun kembali kepercayaan publik, maka setiap kebijakan harus menunjukkan komitmen kuat terhadap integritas dan tata kelola yang bersih,” katanya.

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menyatakan akan terus mengawal isu tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers terhadap jalannya pemerintahan daerah. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup