Paripurna DPRD Bekasi 2026: 3.216 Aspirasi Warga dari 12 Kecamatan Jadi Dasar Pembangunan

Kota Bekasi – Kompas Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi Menggelar Rapat Paripurna pada tanggal 05 Maret 2026,dengan Agenda Penyampaian hasil Reses 1 Masa jabatan 2024-2029, tahun 2026.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh sekertaris Dewan Kota Bekasi, Lia Erliana.
Dalam Rapat Paripurna tersebut dijelaskan, bahwa kegiatan Reses I DPRD Kota Bekasi telah dilaksanakan pada 12 hingga 17 Februari 2026,dengan tujuan Menyerap Aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD Kota Bekasi.
Sekertaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliana menyampaikan bahwa hasil reses menjadi dokumen penting yang akan digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah.
“Seluruh aspirasi masyarakat yang di himpun melalui kegiatan reses akan menjadi dokumen pokok-pokok pikiran Dewan yang selanjutnya digunakan sebagai bahan dalam berbagai kebijakan pembangunan Daerah”, ujar bu Sekwan.
Dari pelaksanaan Reses I Tahun 2026 tersebut, DPRD Kota Bekasi berhasil menghimpun 3.216 aspirasi masyarakat yang berasal dari 12 kecamatan di Kota Bekasi.
Berikut Rincian Aspirasi Berdasarkan Daerah pemilihan dan Kecamatan:
Daerah Pemilihan 1:
Kecamatan Bekasi Timur, dan Kecantikan Bekasi Selatan, Jumlah Aspirasi:
(493) Usulan.
Daerah Pemilihan 2:
Kecamatan Bekasi utara, dan Kecamatan Medan Satria, jumlah Aspirasi:(825) Usulan.
Daerah pemilihan 3:
Kecamatan Rawalumbu, Kecamatan Mustikajaya,dan Kecamatan Bantargebang, Jumlah Aspirasi:(511) usulan.
Daerah Pemilihan IV:
Kecamatan Jatiasih, Kecamatan Pondok Melati, dan Kecamatan Jatisampurna, jumlah aspirasi:(562) usulan.
Sekwan DPRD Kota Bekasi, Menjelaskan bahwa hasil Reses tersebut memiliki peran Strategis dalam Proses Pembangunan daerah.
Adapun aspirasi Masyarakat yang dihimpun akan dijadikan sebagai:
1.Bahan Penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) agar kebijakan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
2.Bahan Usulan Pembangunan Infrastruktur di berbagai wilayah Kota Bekasi.
3.Bahan Penyusunan anggran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
Baik pada perubahan maupun penyusunan anggaran tahun Berikutnya.
Melalui mekanisme tersebut, DPRD Kota Bekasi Berharap aspirasi masyarakat dapat ter akomodasi secara Optimal dalam program pembangunan Daerah khusus nya Kota Bekasi.
Rapat Paripurna DPRD Tersebut juga menjadi momentum penting dalam memperkuat fungsi Representasi DPRD sebagai penyalur aspirasi Masyarakat.
(ADV)











