Dilema PPDB SDN 2 Karangpawitan 2026–2027, Pengurangan Rombel Dinilai Abaikan Hak Pendidikan Anak

Garut – kompas rakyat Polemik penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2026–2027 di SDN 2 Karangpawitan, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, menuai sorotan dari berbagai pihak. Perubahan kebijakan yang semula direncanakan membuka dua teman belajar (2 rombel) menjadi hanya satu teman belajar (1 rombel) dinilai berpotensi merugikan calon peserta didik.
Kebijakan tersebut disebut terjadi akibat keterbatasan fasilitas serta minimnya ruang kelas yang tersedia di sekolah tersebut. Kondisi ini menimbulkan dilema bagi masyarakat, khususnya para orang tua yang berharap anak-anak mereka dapat bersekolah di SDN 2 Karangpawitan yang lokasinya dekat dengan lingkungan tempat tinggal.
Pengurangan rombel secara tiba-tiba ini dinilai mencerminkan kurangnya perencanaan dan perhatian yang serius terhadap pemerataan fasilitas pendidikan dasar. Jika hanya satu rombel yang dibuka, maka besar kemungkinan banyak calon siswa yang tidak tertampung.
Aktivis Muda Kabupaten Garut, Surya, menilai persoalan ini seharusnya menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Menurutnya, keterbatasan ruang kelas bukanlah persoalan baru dan seharusnya sudah diantisipasi sejak jauh hari.
“Ini menjadi ironi di tengah semangat peningkatan kualitas pendidikan. Bagaimana mungkin minat masyarakat tinggi untuk menyekolahkan anak-anaknya, tetapi fasilitas pendidikan justru tidak mampu menampung mereka. Jangan sampai anak-anak menjadi korban dari lemahnya perencanaan fasilitas pendidikan,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa pengurangan rombel dari dua menjadi satu tanpa solusi nyata berpotensi membatasi akses pendidikan bagi anak-anak di wilayah Karangpawitan. Padahal, pendidikan dasar merupakan hak setiap warga negara yang harus dijamin oleh pemerintah.
Masyarakat pun mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk segera melakukan langkah-langkah konkret, baik melalui penambahan ruang kelas baru, rehabilitasi fasilitas sekolah, maupun kebijakan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat.
“Jangan sampai persoalan seperti ini terus berulang setiap tahun. Pemerintah daerah harus hadir dengan solusi, bukan sekedar kebijakan yang hanya memberikan kesempatan kepada anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” tambah Surya.
Dengan adanya sorotan ini, diharapkan pemerintah daerah segera turun tangan untuk menyalakan kondisi fasilitas pendidikan di SDN 2 Karangpawitan agar proses PPDB tahun ajaran 2026–2027 dapat berjalan secara adil dan tidak merugikan masyarakat.(fiki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup