Dugaan Pelanggaran K3 dan Alih fungsi lahan, ikatan Wartawan online Indonesia angkat bicara.

 

BEKASI – kompas rakyat Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Indonesia DPD Kabupaten Bekasi menyoroti proyek pengurugan yang berlokasi di Kampung Warung Bingung – Cangkring, RT 005/RW 002.
Proyek yang berada di tengah kawasan pertanian sawah produktif tersebut diabaikan mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta berpotensi melanggar alih fungsi lahan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas proyek menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat sekitar. Tanah urugan yang tercecer dan tidak segera dibersihkan membuat badan jalan menjadi licin, terutama saat kondisi basah.
Situasi ini dinilai membahayakan pengguna jalan. Selain itu, para pekerja juga terlihat minim menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat beraktivitas di lokasi proyek.
Sekretaris IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi, Karno Syarifudinsyah yang akrab disapa Karno Jikar, dalam keterangannya pada Rabu (18/2/2026), menegaskan bahwa aspek keselamatan kerja merupakan hal yang tidak dapat ditawar.
“Standar K3 bukan sekedar formalitas administratif, melainkan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak dan tidak menunggu hingga terjadi korban jiwa. Kami juga meminta proyek ini dihentikan sementara sampai seluruh kelengkapan K3 terpenuhi serta perizinannya diperiksa secara menyeluruh,” tegas Karno.
Selain masalah keselamatan, IWO Indonesia Kabupaten Bekasi juga menyaring legalitas proyek yang berdiri di atas lahan sawah produktif. Lokasi tersebut diperkirakan termasuk dalam kawasan yang diatur dalam kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Sesuai regulasi daerah terkait pengendalian alih fungsi lahan pertanian, setiap pembangunan di atas lahan produktif harus melalui proses perizinan ketat guna menjaga ketahanan pangan daerah.
“Kami akan segera berkoordinasi dan melakukan konfirmasi kepada dinas terkait mengenai legalitas perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin alih fungsi lahannya. Kabupaten Bekasi tidak boleh kehilangan lahan produktif hanya demi proyek yang bahkan diduga mengabaikan prosedur keselamatan,” Karno.
Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan lalu-lalang kendaraan berat di jalur yang relatif sempit. Aktivitas tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan, khususnya pejalan kaki dan pengendara sepeda motor.
Kasus ini dinilai menjadi indikator perlunya peningkatan pengawasan dari instansi yang berwenang di Kabupaten Bekasi.
IWO Indonesia menyatakan akan terus mengawali permasalahan ini hingga ada kejelasan hukum dan perbaikan standar kerja di lokasi proyek.
Hingga berita ini ditayangkan, media masih berupaya mencapai klarifikasi dari pihak-pihak terkait. (Merah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup